ZDNet – Facebook melontarkan gugatan hukum terhadap perusahaaan iLikeAd Media Internasional Company Ltd yang berbasis di China dan dua warga dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Facebook menuding bahwa pihak-pihak itu telah menyalahgunakan jejaring di media sosialnya untuk menyebarluaskan malware alias program berbahaya.
Program perusak ini, menurut Facebok, dipasang oleh iLikeAd Media Internasional Company Ltd., perusahaan Hong Kong yang didirikan pada 2016. Dua orang individu tergugat, Chen Xiao Cong dan Huang Tao, adalah pengelola iLikeAd.
ILikeAd dituduh menggunakan iklan Facebook untuk memikat para korban agar mengunduh dan memasang malware. Facebook mengatakan ILikeAd terkadang menggunakan jebakan berupa gambar selebriti dalam iklan mereka untuk memancing orang untuk meng-klik, sebuah praktik yang oleh perusahaan disebut sebagai “celeb bait.” Seteah terpasang lewat klik, malware akan membajak akun Facebook korban untuk menyebarkan iklan baru, atas nama pengguna yang terinfeksi.
Selain itu, ILikeAd juga menggunakan teknik yang disebut “cloaking”, yakni menyembunyikan URL tujuan sebenarnya dari sebuah iklan. URL ini mengalihkan (re-direct) korban ke situs lain yang bermuatan konten berbahaya. Skema cloaking seringkali canggih dan terorganisir dengan baik, sehingga individu dan organisasi di belakangnya sulit diidentifikasi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Facebook telah mengembalikan akun korban yang dibajak sekaligus mengamankan aksesnya. Ini adalah gugatan kedua yang diajukan Facebook terhadap pengiklan jahat pada 2019. Sebelumnya, pada Agustus lalu, Facebook menuntut LionMobi dan JediMobi, dua pengembang aplikasi Android yang juga berbasis di China. Pada waktu itu keduanya dituding menerapkan skema penipuan “click injection” untuk meraup pendapatan iklan lewat klik palsu. (RKZ)
Leave a Reply