Logic Community – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan baru Indonesia, Coretax, hingga kini masih mengalami berbagai kendala teknis yang menghambat proses perpajakan nasional. Banyak Wajib Pajak mengeluhkan kesulitan mengakses layanan dan membuat faktur pajak, hingga memaksa pemerintah mempertimbangkan kembali penggunaan sistem lama untuk sementara waktu.
Menanggapi situasi ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap implementasi Coretax. Menurutnya, sistem ini memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak terhadap PDB, sehingga diperlukan percepatan serta perbaikan agar bisa berjalan optimal (sumber: CNBC Indonesia, 15 Februari 2025).
Pakar IT mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi penyebab utama permasalahan pada Coretax:
- Integrasi Data yang Kompleks – Kesulitan dalam menghubungkan data dari berbagai sumber mengakibatkan inkonsistensi serta kesalahan dalam sistem.
- Kapasitas Sistem yang Tidak Memadai – Lonjakan jumlah akses menyebabkan sistem mengalami gangguan karena infrastruktur yang belum optimal.
- Keterbatasan Perangkat Lunak Komersial (COTS) – Penggunaan perangkat lunak siap pakai yang kurang fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan perpajakan nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui bahwa membangun sistem perpajakan seperti Coretax bukan hal yang mudah, terutama karena harus menangani lebih dari 8 miliar transaksi. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa evaluasi dampak dari gangguan sistem ini terhadap penerimaan pajak akan dilakukan pada akhir bulan (sumber: Tempo, 16 Februari 2025).
Wajib Pajak terus mengungkapkan frustrasi mereka terhadap Coretax melalui media sosial, terutama melalui akun resmi Ditjen Pajak (@ditjenpajakri) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (@djpprkemenkeu).
alya***: “Halo, ini web Coretax-nya ngedown mulu, tapi narik pajak cepet. Implementasi duit pajaknya nol, bukannya bikin rakyatnya gampang tapi malah bikin susah.”
mt.ta***: “Gokil mau ngapa-ngapain di Coretax susah banget hari ini di atas jam 8 pagi. Cakeb banget deh ini Coretax. 👏👏👏”
shan***: “Jadi telat lapor SPT PPh 21 akibat LB ga muncul di Coretax dibebaskan dari sanksi ga min? Ditunggu nih min udah mau jam pulang kerja, ya iya kali lembur cuma karena nungguin ketidakpastian kayak gini 😩🫵”
Meskipun menghadapi berbagai kendala, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan implementasi Coretax. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan guna memastikan sistem ini dapat berfungsi optimal dan mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien di masa mendatang.
Leave a Reply