Warga Jakarta, Begini Cara Cek Rute Ganjil Genap di Google Maps

Logic-Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 12 ruas jalan DKI Jakarta yang diterapkan mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Jadi, saat ini total ada 25 ruas yang menerapkan rute ganjil genap.

Tanggal 6 Juni 2022 petugas lalu lintas akan mulai melakukan uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur. kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 5 Juni 2022.

nantinya petugas di lapangan akan melakukan edukasi kepada pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap sebagai bagian dari sosialisasi. “Sementara penegakan hukum baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022.” Ungkapnya

Bagi warga Jakarta yang hendak beraktivitas menggunakan mobil wajib mengetahui perluasan ganjil genap. Pengendara juga dapat memanfaatkan Google Maps yang telah menyediakan Fitur Pengecekan Rute Ganjil Genap. Nah, kali ini Logic akan membagian bagaimana Cara mengecek Rute dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Yang ada pada “SmartPhone”Sahabat Logic.

Cara cek ganjil genap melalui Google Maps

Aplikasi navigasi dari Google ini menyediakan informasi penerapan ganjil genap di rute yang akan dilewati. Tidak hanya itu, Google Maps juga menyediakan fitur opsi rute yang memungkinkan untuk pengendara mobil menyesuaikan rute sesuai Nomor Polisi (Nopol) kendaraan, ganjil atau genap. Bagi sobat Logic yang ingin mencoba fitur ini berikut caranya:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Masukan lokasi tujuan, Ketuk Rute
  • Pilih ikon mobil (apabila mengaktifkan ikon motor informasi ganjil genap tidak akan muncul)
  • Nantinya akan muncul informasi Ganji/Genapl saja. (Artinya rute tersebut melewati jalan khusus pelat nomor genap atau ganjil)

Mengaktifkan opsi ganjil/genap

Kamu juga bisa mengatur opsi sesuai Nopol kendaraan ganjil atau genap. Berikut ini caranya:

  • Buka aplikasi Google Maps
  • Masukan lokasi tujuan
  • Ketuk “Rute”
  • Pilih ikon mobil
  • Ketuk tombol titik tiga di kanan atas
  • Ketuk “opsi rute”
  • Pilih opsi sesuai pelat nomor mobil kamu (Ganjil atau Genap)
  • Kemudian ketuk selesai
  • Nantinya akan tersedia opsi rute menuju lokasi tujuan

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Sekian dulu tips kali ini dari Logic. Semoga bermanfaat bagi pembaca.

(IFK)