Pasukan hacker Korea Utara (Korut) mencuri aset virtual senilai US$ 316,4 juta atau setara Rp 4,4 triliun. Hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk mendanai program nuklir dan rudal balistik negera itu yang menyalahi hukum internasional.
Hal ini didasari laporan rahasia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu negara anggota PBB, yang tidak disebutkan namanya, mengklaim pencurian aset virtual tersebut, terjadi antara 2019 hingga November 2020.
“Rezim pemimpin Kim Jong Un melakukan operasi terhadap lembaga keuangan dan lembaga pertukaran mata uang virtual untuk membayar senjata dan menjaga ekonomi Korea Utara yang sedang kesulitan tetap bertahan,” kata laporan itu, sebagaimana dikutip dari CNN, Jumat (12/2/2021).
Laporan itu juga menuduh pimpinan Korea Utara Kim Jong Un menggelar “operasi terhadap institusi finansial dan badan pertukaran uang virtual” untuk membiayai persenjataan dan menjaga perekonomian Korea Utara.
Rincian dari laporan yang kini masih dirahasiakan itu didapat CNN melalui sumber diplomatik di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Belum diketahui kapan PBB akan merilis laporan ini untuk publik.
Leave a Reply