Aplikasi Clubhouse yang lagi naik daun, termasuk di Indonesia terancam diblokir Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo). Pasalnya, aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengonfirmasi bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. Dia mengharapkan, pihak aplikasi dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan PM 5/2020.
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, bagi yang tidak mendaftar akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan akses.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 adalah aturan yang memuat tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Soal sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik tertuang di Pasal 7 ayat (2). Di sana tertulis sanksi akan berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau disebut sebagai access blocking.
Sementara itu Dedy mengingatkan untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik dapat melakukan pendaftaran enam bulan setelah PM diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, waktu pendaftaran sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Sebagai informasi, Clubhouse sebenarnya sudah diluncurkan sejak Maret 2020 lalu. Namun baru beberapa waktu terakhir ini mulai viral secara global, termasuk Indonesia.
Meskipun saat ini sudah mulai populer, aplikasi Clubhouse baru menjangkau pengguna iOS saja.
Pengembang Clubhouse menyebut saat ini sedang mengerjakan versi Android. Namun, belum diketahui kapan aplikasi itu bisa diunduh di Play Store.
Leave a Reply