Siap Dukung Digitalisasi, Tanda Tangan Digital Resmi Berinduk Kemenkominfo

Ilustrasi; Tanda Tangan Digital. (SmartData Collective)

PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB) dinyatakan lulus uji dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pada 5 Januari 2021. DTB berstatus Berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan pertama di Indonesia.

Tanda Tangan Digital adalah bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen digital.

Dengan DTB terdaftar PSrE sangat berpontesi dalam mendukung percepatan digitalisasi di Indoensia.

Benny Sudrata, Chief Financial Officer GDP Venture dan juga merangkap sebagai Direksi DTB mengatakan “Kami melihat bahwa produk Digital Signature ini sangat berpotensi dalam mendukung digitalisasi di Indonesia, ini yang membuat kami akhirnya memutuskan untuk bekerja sama dan juga penggunaannya sangat mudah sesuai dengan merek Téken Aja!.

Tanda tangan digital diklaim sangat efisien, selain itu juga aman, hemat ruangan, hemat dalam penggunaan kertas, dan mudah digunakan.

“Produk Digital Signature atau tanda tangan digital Téken Aja!sangat efisien. Selain aman, produk ini juga environmentally friendly karena dapat mengurangi penggunaan kertas, hemat ruang, dan mudah untuk digunakan”, ujar Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama DTB.

Berdiri pada tahun 2020, DTB adalah perusahaan digital dengan produk Tanda Tangan Digital yang mengadakan kerjasama joint venture dengan PT Global Digital International, lembaga pendanaan milik GDP Venture.

Meskipun terhitung baru, tim DTB terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli dalam bidang teknologi, salah satunya adalah Aidil Chendramata, Chief Information Security OfficerDTB yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Informasi di Kominfo dari tahun 2006 dan purnabakti pada tahun 2018. “Digital signatur

Aidil juga menegaskan “Digital signature Téken Aja! ini dirancang menggunakan teknologi dan sistem pengamanan tingkat tinggi yaitu Infrastruktur Kunci Publik (IKP), sehingga keamanannya terjamin dan tidak bisa dipalsukan atau digandakan.”

Infrastruktur Kunci Publik (IKP) adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data, memastikan keaslian dan integritas data maupun pengirimnya, dan mencegah penyangkalan informasi sehingga tidak dapat dipalsukan atau digandakan.