Kominfo Fokus Pembangunan Jaringan 4G Pada 2021

Ilustrasi; Pengguna Jaringan 4G. (Mobile Repeater South Africa)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan fokus menggarap jaringan internet 4G pada 2021 di 12 ribu (12.548) kelurahan/desa 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) maupun non 3T yang belum sepenuhnya tercakup 4G pada 2021.

Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli, cakupan layanan seluler menjadi pilar yang penting yang diutamakan dalam roadmap percepatan transformasi digital yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.

“Coverage layanan seluler ini memang terdiri dari tiga yang dilapangan ada 2g, 3g, 4g, yang kita akan kejar dan kita akan push terus mulai tahun 2021 ini, bulan depan dan seterusnya itu adalah layanan 4G. Karena dengan layanan 4G ini maka kita bisa berselancar di internet, kita bisa menggunakan layanan-layanan di internet,” ujar Ramli dalam acara “Selular Digital Telco Outlook,” Selasa.

Namun, masuknya 4G tidak lantas Kementerian Kominfo mematikan 2G, karena menurut Ramli masih banyak peralatan yang menggunakan 2G, termasuk mesin-mesin pembayaran.

“Dengan demikian kita akan hybrid terus, jadi 4G nya ada, tetapi 2G nya tetap kita perhatikan,” Ramli melanjutkan.

Ramli menjelaskan dari 83.218 desa di Indonesia, sebanyak 70.670 desa telah terjangkau internet 4G, sehingga akan ada daerah blankspot internet sekitar 12.548 desa.

Blankspot internet yang dimaksud adalah mobile internet. Sebab, selanjutnya, Ramli mengungkapkan akan ada program akses internet yang tidak mobile, misalnya dengan fixed broadband, akses internet ke rumah-rumah.

Dari 12.548 desa yang belum dapat mengakses 4G, sebanyak 9.113 desa di antaranya berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan atau 3T, sementara 3.435 desa lainnya berada di daerah non-3T.

Rencana fokus pembangunan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet tersebut telah sesuai dengan lima langkah percepatan transformasi digital yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mempersiapkan roadmap transformasi digital di berbagai sektor, termasuk penyiaran, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurut Ramli menjadi tonggak sejarah baru karena dapat mengatasi kebuntuan regulasi yang selama ini ada.

Untuk percepatan transformasi digital, Kementerian Kominfo juga telah melalkukan percepatan integrasi pusat data nasional, penyiapan SDM dan talenta digital, juga terkait regulasi skema pendanaan dan pembiayaan.