Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan 5G di Indonesia.
Padahal, proses lelang yang mulai dibuka pada November 2020 lalu telah sampai pada pengumuan pemenang. Pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz yang sudah diumumkan, yaitu Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. Mereka masing-masing mendapatkan satu blok.
Selanjutnya, Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.
Kominfo menjelaskan penghentian proses seleksi diambil sebagai langkah kehati-hatian guna menyelaraskan tiap bagian proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.
Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Leave a Reply