Kominfo Resmi Blokir Situs TikTok Cash

Ilustrasi; TikTok Cash. (Badiyaa)

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash. TikTok Cash merupakan aplikasi video pendek yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya, pemblokiran tersebut dengan alasan melanggar hukum.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Belakangan TikTok Cash heboh dibicarakan di media sosial oleh netizen tanah air. Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Pihak TikTok telah mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keterkaitan mereka dengan situs yang menggunakan nama “TikTok” dan meminta uang dari penggunanya.

“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan yang diunggah di Instagram pada 27 Januari 2021.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.