Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengaktifkan secara masif Polisi Siber pada tahun 2021. Hal ini dilakukan sebab banyak berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.
Disampaikan olehnya, polisi siber ini nantinya akan bertugas mengawasi kabar yang beredar di media sosial. Jika ditemukan adanya kabar yang tidak benar atau keliru, maka pemerintah akan segera mengkonfirmasi bahwa hal tersebut tidak benar.
Polisi siber ini kabarnya akan memungkinkan untuk menelusuri dengan cepat penyebar kabar atau berita yang tidak benar.
Kepeutasn pemerintah untuk mengaktifkan secara masif polisi siber juga disambutan baik dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun 2020.
“Silakan saja diaktifkan polisi siber. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada, silakan diaktifkan,” kata Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu (27/12/2020) dalam rapat evaluasi karya jurnalistik akhir tahun di Hotel Marbella, Anyer, Provinsi Banten.
SMSI tidak khawatir dengan diaktifkannya polisi siber karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sasaran polisi siber lebih pada media sosial yang mengumbar kata kebencian dan fitnah. Pers profesional tidak akan menyebarluaskan ujaran kebencian dan fitnah.
Leave a Reply