Pemerintah Usulkan Batas Usia Pakai Media Sosial Adalah 17 Tahun

Ilustrasi; Pengguna Media Sosial Dibawah Umur. (beBee.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos (media sosial) dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Dalam RUU PDP tersebut, pemerintah tengah mengulas soal batasan usia pengguna medsos yaitu minimal usia 17 tahun.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia akan lebih tinggi lagi.

“Batas usia ini memang peran orangtua itu penting dalam pemanfaatan teknologi digital. Contohnya saat anak saya waktu itu masih SMP dan belum 13 tahun, tapi teman-temannya sudah punya (akun medsos). Setelah 13 tahun, boleh punya akun Facebook tapi orangtua jadi teman pertamanya,” tutur Semual dalam diskusi virtual “Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi”.

“Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia dalam RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada consent dari orangtua,” sambungnya.

Dalam teknisnya nanti, orang tua akan turut terlibat dalam memantau serta soal persyaratan apakh orang tersebut sudah berhak menggunakan medsos atau belum.

Ketika mekanisme ini terjadi, nantinya akan ada sejumlah tahapan yang harus dilewati bagi anak-anak di bawah batas usia yang ingin menggunakan medsos.