Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Dibubarkan Jokowi

Ilustrasi; Bapak Jokowi. (The Straits Temis)

Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan pereturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk menyederhanakan jumlah lembaga negara.

Perpres no 112 tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 26 November 2020 dan kemudiaan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly . Dalam Perpres tersebut ada 10 lembaga negara yang dibubarkan.

Menkominfo Jhony G Plate menanggapi terkait dua lembaga, yaitu Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), termasuk 10 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden.

“iya, dari 10 lembaga dibubarkan, dilikuidasi. Itu memang sejak awal kebikakan Presiden untuk menyederhanakan lembaga negara, dari Kominfo ada dua, yaitu Badan Pertimbangan Tel;ekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Nah, itu dilikuidasi,” ujar Menkominfo kepada detikNET, Minggu (29/11/2020).

Dengan dibubarkannya BPT dan BRTI, Peran kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada Kominfo.

Selain BPT dan BRTI, delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Lebih lanjut Jhony G Plate memaparkan. “Ini dalam rangka penyederhanaan lembaga negara sesuai janji Presiden, gitu. Ini juga sebagai efisiensi lembaga negara. Selain itu, penyederhanaan peraturan untuk pengambilan keputusan,” tuturnya.

“Intinya, presiden ingin keberadaan lembaga negara ini relevan dengan kebutuhan zaman.