Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jhonny G. Plate melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021 menyusul kebijakan yang ditetapkan aplikasi pesan itu.
Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi Whatsapp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.
Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak WhatsApp dan Facebook menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.
Jhonny menambahkan akan mendorong WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan, terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Misalnya, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Kemudian, kata dia, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; melakukan pendaftaran sistem elektronik; menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kominfo juga menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
Leave a Reply