Maraknya peredaran ponsel black market (BM) atau ponsel ilegal di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Mulai 15 September lalu pemerintah telah menetapkan regulasi terkait Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat teknologi, termasuk ponsel.
Regulasi cek IMEI ini sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Jadi Ponsel-ponsel ilegal yang tak memiliki IMEI akan diblokir dan tidak akan mendapatkan jaringan seluler provider.
Cara cek IMEI ponsel tidak lah sulit, yakni dengan mengunjungi situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/, kemudian masukan nomor IMEI ponsel. Untuk mengetahui IMEI ponsel umumnya terdapat label pada kardus atau kemas ponsel.
Leave a Reply