Pemerintah Akan Tutup Akun Telegram Yang Bagikan Film Ilegal

Ilustrasi; Pelanggaran Hak Cipta. (Dacast)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menutup akun atau saluran (channel) Telegram yang membagikan konten streaming film bioskop gratis.

Hal ini dilakukan akibat maraknya berbagi konten film ilegal yang dilakukan lewat platform Telegram.

Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, penutupan akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kominfo.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” katanya, Kamis (31/12/2020).

Untuk penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) ini, Kemenkominfo akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan.

  1. Aduan dari masyarakat;
  2. Aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan
  3. Aduan dari pelaku usaha perfilman / asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.

Diketahui, Telegram kerap digunakan berbagi film gratis lantaran layanan pesan instan itu mengizinkan pengguna berbagi file dalam ukuran besar. Sehingga, file film yang memang punya ukuran besar bisa dengan mudah dibagikan di platform itu.

Telegram juga memperbolehkan satu grup atau channel (saluran) diikuti oleh banyak orang. Sehingga, saluran-saluran yang membagikan film bioskop gratis itu bisa diikuti hingga puluhan ribu orang.