Kepolisian Republik Indonesia akan segara mengktifkan polisi virtual. Sebelumnya, gagasan dibentuknya polisi virtual ini berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.
“Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri202.
Dalam penegakan hukum di dunia maya ini, Sigit berharap bisa melibatkan influencer yang mempunyai banyak followers. Mereka yang memiliki pengaruh besar di media sosial bakal diminta memberikan edukasi tentang UU ITE kepada para pengikutnya.
Dengan keterlibatan para influencer dalam edukasi ini, diharapkan bisa memberikan edukasi yang membuat nyaman dan tidak memiliki kesan menakut-nakuti. Hal ini dilakukan agar para warganet tersadar dan paham akan pentingnya etika dalam media sosial.
Terkait penerapan UU ITE, Sigit juga memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Leave a Reply