Waspada, Peredaran Hoaks Vaksin Covid-19 melonjak

Ilustrasi; Berita Bohong. (CNBC)

Hoaks atau berita bohong mengalami peningkatan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pertengahan Maret 2020 lalu.

Hasil identifikasi Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga 26 januari 2021 terdapat 1.387 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform digital.

“Hoaks itu sudah ada dari dulu ya, cuma memang di era digital ini penyebarannya sangat masif dan biasanya terjadi karena ada event, kejadian bencana, dan pandemi ini. Hingga pagi ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran di platform digital. Jadi, setiap harinya ada peningkatan terus,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, Rabu (27/01/2021).

Dirjen Semuel menyatakan peredaran hoaks soal Vaksin Corona melonjak setelah Program Vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari lalu. Menurutnya, berbagai konten hoaks atau informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Kondisi ini diperparah karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoaks.

“Salah satu hoaks yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode di vaksin Covid-19, faktanya barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang yang disuntik vaksin, melainkan pada kemasan. Kominfo pun menandai informasi itu sebagai hoaks,” jelasnya.

Untuk mengenali dan tidak mudah tehasut hoaks, masyarakat dapat mengidentifikasi secara sederhana dengan cara berhati-hati pada judul yang provokatif, mencermati alamat situs, mengecek keaslian foto dan dapat ikut serta dalam grup Anti Hoaks.

Lebih lanjut, Dirjen Aptika Kominfo menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.

Apabila bersifat kesalahan informasi yang tidak sampai mengganggu ketertiban umum, menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo telah memberikan stempel hoaks dan kembali menyebarkan informasi mengenai kekeliruan itu pada masyarakat. Selain itu, langkah lain yang diambil adalah dengan cara men-take down atau menghapus dari sosial media sebagai sumber penyebarannya itu.