Meningkatnya penggunaan aplikasi e-commerce dan aktivitas jual beli online berbanding lurus dengan menigkatnya korban kejahatan digital. Modus yang sering ditemui untuk mengelabui korbanya adalah dengan teknik phising baik langsung atau tidak langsung.
Target dari pelaku kejahatan untuk mendapat kode OTP (One Time Password). OTP hampir digunakan semua aplikasi e-commerce untuk melakukan transaksi jual beli. Umumnya, kode OTP dikirim melalu SMS dan email kepada konsumen. Kemudian, kode tersebut dimasukan aplikasi dimana kita bertransaksi.
Kode OTP adalah kunci konfirmasi yang digunakan untuk mengonfimasi semua transaksi yang dilakukan secara digital. Dengan kata lain, jika pelaku mendapatkan kode OTP, sama halnya mendapatkan kunci akses rahasia untuk mencuri uang korban secara digital.
Pelaku phising mengelabui korbanya secara langsung, dengan menghubungi korban via telpon kemudian pelaku mengelabui psikologi korban untuk dapat kode OTP. Begitu juga modus pelaku secara tidak langsung dengan mengirim SMS dan email untuk mendapat kode OTP korban.
Di Indonesia modus seperti ini sering dijumpai dan tidak sedikit yang menjadi korban kejahatan dengan modus ini. Hal ini disebabkan kurangnya pemahan konsumen di Indonesia terkait transaksi online.
Dikutip dari tekno.kompas (24/09/20), Elsya M.S. Chani, Ketua Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia mengatakan keberhasilan pembobolan kode OTP disebabkan oleh kurangnya literasi yang dipahami oleh masyarakat di Indonesia.
“Tingkat pemahaman konsumen indonesia, dan literasi konsumen pada instrumen keuangan masih rendah,” tutur Elsya.
Berdasarkan Survei literasi dan inklusi keuangan Indonesia yang dilakukan OJK pada 2019, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia hanya 38,3 persen, dan kewaspadaan konsumen terhadap kejahatan elektronik relatif rendah, yaitu 36,2 persen.
Padahal jumlah akses penduduk terhadap instrumen keuangan dan layanan jasa keuangan sangat tinggi, yakni 76,19 persen.
“Ini menunjukkan secara tidak langsung ada 38 persen penduduk Indonesia yang menggunakan jasa layanan keuangan pembayaran, tetapi tidak paham atas risikonya. Ini berbahaya di ranah digital,” ujar Elsya dalam Seminar Daring yang digelar Kamis (24/9/2020).
Selain itu, pencurian kode OTP diakibatkan kurangnya kewaspadaan dan hati-hati dalam bertransaksi online sehingga terjadi pencurian data.
Ditambah lagi pengguna internet yang dengan mudah mengunduh aplikasi dan meng-klik link dari sumber tidak jelas yang dikirim via email atau pun SMS. Sehigga terjadi pencurian data pribadi seperti nomor telepon, nomor rekening sampai dengan infromasi yang mendasar seperti nama ibu kandung dan lain-lain.
Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman ber-internet dan ber-transaksi online yang baik dan benar agar lebih berhati-hati dari modus kejahatan digital.
Leave a Reply